Partai Demokrat dirundung dualisme kepemimpinan usai sejumlah kadernya menggelar KLB di Sibolangit, Sumatra Utara. Dalam perhelatan tersebut, Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko terpilih sebagai Ketua Umum oleh mayoritas peserta KLB.
Tak terima dengan adanya KLB, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Maret 2021. Gugatan dengan nomor perkara: 172/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst itu akan disidangkan pada Selasa, 30 Maret 2021.
Dalam gugatan itu, AHY memasukan 10 nama sebagai pihak yang telah melanggar perbuatan hukum, yakni Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo, Boyke Novrizon, dan Jhoni Allen Marbun.
Dalam perkara ini, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly menjadi pihak turut tergugat.
Tidak mau kalah, Partai Demokrat versi KLB Sibolangit yang diwakili oleh Jhoni Allen dan Marzuki Alie juga ikut melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jhoni melayangkan gugatan pada 2 Maret 2021 lalu. Jhoni menggugat tiga orang yaitu AHY, Hinca Pandjaitan, dan Teuku Riefky Harsya.
Di dalam petitum gugatannya, Jhoni meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan atau menyatakan secara tidak sah putusan DPP Partai Demokrat yang memberhentikannya.
"Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 Tertanggal 26 Februari 2021 tentang Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat," demikian bunyi petitum yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakpus.