Ilustrasi (IDN Times/Aditya Pratama).
Lebih lanjut, Yusril mengatakan, penggunaan hak angket bisa menyebabkan perselisihan hasil Pilpres 20234 berlarut-larut tanpa kejelasan kapan akan berakhir.
"Hasil angket pun hanya berbentuk rekomendasi atau paling jauh adalah pernyataan pendapat DPR," kata pendukung pasangan capres-cawapres nomor urut dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka itu.
Sementara, menurut Yusril, putusan MK lebih memberikan kepastian hukum. Penggunaan hak angket malah akan membawa Indonesia ke dalam ketidakpastian.
"Justru berpotensi berujung kepada chaos yang harus kita hindari. Kalau niatnya mau memakzulkan Presiden Jokowi, maka akan membawa negara ini ke dalam jurang kehancuran," ujarnya.
Proses pemakzulan pun memakan waktu yang relatif panjang. Dimulai dengan angket yang direncanakan pasangan capres-cawapres nomor urut satu dan tiga, hingga diakhiri pernyataan DPR bahwa presiden telah melanggar ketentuan yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 7B. Pasal 7B berisi usulan pemberhentian presiden atau wakil presiden.
Dalam Ayat 1 tertulis usulan pemberhentian presiden dapat dimulai dari pengajuan DPR kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dengan lebih dulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa presiden telah melakukan perbuatan pelanggaran hukum.
Pelanggaran yang dimaksud mulai dari pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela.
Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.