Sejumlah kader Partai Demokrat datang ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Jakarta Selatan, Kamis (14/10/2021). (IDN Times/Sachril Agustin)
Sebelumnya, sejumlah kader Partai Demokrat mendatangi kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Kamis (14/10/2021). Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat, Hinca IP Panjaitan yang didampingi tiga kuasa hukumnya, yakni Heru Widodo, Mehbob, dan Muhajir datang ke Kemenkumham. Mereka datang untuk menguatkan bukti-bukti AD/ART yang diajukan JR ke MA.
"Kedatangan Partai Demokrat ke Kementerian Hukum dan HAM, untuk memperkuat bukti-bukti yang akan diajukan dalam proses uji materiil di Mahkamah Agung," ujar Heru.
"Jadi karena yang menjadi termohon adalah kementerian, sedangkan yang mengetahui proses perubahan Anggaran Dasar (AD/ART) adalah Partai Demokrat, makanya kemudian Partai Demokrat menyampaikan bukti-bukti itu untuk membentengi aspek hukum dari terobosan yang katanya akan dilakukan para termohon," kata dia, menambahkan.
Selain memiliki bukti fakta hukum, Heru mengatakan, Partai Demokrat juga memiliki hasil analisis dari keterangan ahli terkait AD/ART Demokrat. Dia mengatakan pengajuan uji materi AD/ART sangat tidak lazim.
"Tidak lazim, karena yang dijadikan objek adalah keputusan menteri, sementara dalam hukum acara uji materiil yang bisa dijadikan objek permohonan adalah peraturan," tuturnya.