Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Margith Juita Damanik

Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Joko "Jokowi" Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pihak 01 tetap menghormati keputusan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, yang tidak terima dengan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Presiden 2019 yang dilakukan oleh KPU.

"Paslon 02 tidak menerima hasil pengumuman KPU, maka paslon 01 sepenuhnya menghormati sikap keputusan dan kesimpulan yang diambil 02," kata Yusril ditemui di Posko Cemara, Jakarta Pusat, pada Selasa (21/5).

"Paslon 02 akan mengajukan sengketa ke MK. Sepenuhnya kita hormati dan sambut baik," tambah dia.

Kubu 02 telah menyatakan sikap untuk menggugat hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurit Yusril, hal tersebut merupakan murni hak konstitusional dari kubu 02.

"Itu sepenuhnya hak konstitusional yang beliau miliki dan kami berkeyakinan beliau memiliki legal standing untuk mengajukan perkara sengketa ke MK," kata Yusril lagi.

Pihak 02 telah dengan tegas menyatakan sikap untuk mengajukan gugatan ke MK atas sengketa hasil rekapitulasi Pemilihan Presiden 2019 yang telah diumumkan KPU pada Selasa (21/5), dini hari tadi.

Keputusan tersebut disampaikan oleh calon presiden 02 Prabowo Subianto di kediamannya di Jl. Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5) dalam konferensi pers.

Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Advokasi dan Hukum BPN, Sufmi Dasco Ahmad.

Editorial Team

EditorElfida