Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, berpendapat majelis hakim telah keliru dalam membuat keputusan terkait kasus Partai Prima.
Menurut Yusril, gugatan yang dilayangkan oleh Partai Prima merupakan gugatan perdata. Artinya, gugatan tersebut merupakan gugatan perbuatan melawan hukum biasa, bukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa, dan bukan pula gugatan yang berkaitan dengan hukum publik di bidang ketatanegaraan atau administrasi negara.
"Dalam gugatan perdata biasa seperti itu, maka sengketa yang terjadi adalah antara Penggugat (Partai Prima) dan Tergugat (KPU) dan tidak menyangkut pihak lain, selain daripada Tergugat atau Para Tergugat dan Turut Tergugat saja, sekiranya ada," ujar Yusril dalam keterangan resminya pada Kamis (2/3/2023).