Jakarta, IDN Times - Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai, kecil kemungkinan Pengadilan Tinggi menyetujui Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN. Jkt Pst secara serta-merta. Dalam gugatan itu, PN Jakpus meminta kepada KPU mengulang tahapan pemilu.
Dalam amar putusan nomor enam, tertulis bahwa putusan itu berlaku serta-merta mengabulkan seluruh gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) kepada KPU.
Yusril menuturkan, putusan itu memang pada dasarnya harus dilaksanakan meskipun terdapat upaya hukum lanjutan, termasuk banding. Menurut dia, putusan PN Jakpus itu terbilang unik. Mengingat biasanya, petitum "serta-merta" tercantum dalam gugatan yang bersifat mendesak.