Yusril: Kecil Peluang Pengadilan Tinggi Setujui PN Jakpus Tunda Pemilu

Jakarta, IDN Times - Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai, kecil kemungkinan Pengadilan Tinggi menyetujui Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN. Jkt Pst secara serta-merta. Dalam gugatan itu, PN Jakpus meminta kepada KPU mengulang tahapan pemilu.
Dalam amar putusan nomor enam, tertulis bahwa putusan itu berlaku serta-merta mengabulkan seluruh gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) kepada KPU.
Yusril menuturkan, putusan itu memang pada dasarnya harus dilaksanakan meskipun terdapat upaya hukum lanjutan, termasuk banding. Menurut dia, putusan PN Jakpus itu terbilang unik. Mengingat biasanya, petitum "serta-merta" tercantum dalam gugatan yang bersifat mendesak.
1. Yusril yakin Pengadilan Tinggi tolak Putusan PN Jakpus
Yusril meyakini, Pengadilan Tinggi akan menolak Putusan PN Jakpus tunda pemilu secara serta merta. Mengingat ada banyaknya penolakan dan kecaman keras yang telah dilayangkan sejumlah pihak agar Pemilu 2024 tidak ditunda.
"Dugaan saya, kemungkinan Pengadilan Tinggi tidak akan mengabulkan melihat begitu kerasnya penolakan begitu juga pendapat-pendapat akademisi," kata dia dalam acara Focus Group Discussion, Pandangan dan Sikap KPU Terhadap Putusan PN Jakpus, di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).
Kendati begitu, Yusril tak memungkiri, hakim tidak boleh terpengaruh oleh kritik yang dilayangkan berbagai elemen masyarakat tersebut.
"Walaupun barang tentu hakim tidak boleh terpengaruh oleh kritik di masyarakat maupun juga pendapat akademisi secara independen kecil kemungkinan Pengadilan Tinggi mau menyetujui ini," kata dia.
2. Yusril apresiasi KPU lakukan banding
Dia lantas menilai, upaya banding yang saat ini dilakukan oleh KPU merupakan langkah hukum yang tepat. Artinya, KPU dalam waktu dekat segera menyerahkan memori banding.
"Apa yang dilakukan oleh KPU sekarang sudah benar, dalam waktu 14 Hari menyatakan banding dan kemudian menyerahkan memori bandingnya sebelum waktu berakhir, dan kita lihat proses ini akan berjalan banding sampai ke kasasi atau sampe ke PK," tutur Yusril.
Kendati demikian, Yusril menuturkan, ada hal yang perlu diwaspadai, yakni dalam salah satu amar putusan Putusan PN Jakpus terhadap perkara yang diajukan Partai Prima merupakan putusan serta merta.
Dengan demikian, putusan dapat saja dieksekusi meski ada banding dan kasasi, sehingga perlu disiapkan langkah-langkah lanjutan.
"Sampai kita waspadai putusan ini adalah putusan serta yang dapat dilaksanakan meskipun ada banding dan kasasi langkah-langkahnya kita sudah dapat lakukan seperti yang tadi saya katakan," imbuh dia.
3. KPU akan ajukan memori banding besok
Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asy'ari menegaskan, akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN. Jkt Pst. Dia memastikan, memori banding tersebut akan diajukan pada besok atau Jumat (10/3/2023).
"Kalau pekan ini, tinggal Kamis dan Jumat, insyaallah Jumat besok tanggal 10 Maret 2023 akan kita daftarkan memori banding tersebut," kata dia dalam kesempatan yang sama.