Jakarta, IDN Times - Kasatgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Rossa Purbo Bekti dilaporkan ke Dewan Pengawas oleh Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI). Ia dilaporkan terkait dugaan menghambat penyidikan kasus korupsi proyek jalan dengan tidak memanggil Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution.
"Kami hari ini memberikan laporan kepada KPK, khususnya Dewas KPK terkait persoalan laporan dugaan upaya penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution yang diduga dilakukan AKBP Rossa Purbo Bekti selaku Kasatgas KPK," ujar perwakilan pelapor, Yusril, kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/11/2025).
KAMI menduga Rossa Purbo Bekti menghambat penyidikan tersebut. Mereka berharap, Dewas memeriksa dan melakukan audit terkait hal ini.
"Kami dari Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia hari ini memberikan keterangan dan laporan terkait dengan menuntut seharusnya di KPK RI ini ada evaluasi dan audit internal secara total," ujarnya.
“KPK selama ini meminta masyarakat transparan soal keuangan. Tapi bagaimana dengan transparansi hukum mereka sendiri? Jangan sampai KPK menuntut keterbukaan dari rakyat, sementara proses hukumnya justru gelap dan tidak dijelaskan,” lanjutnya.
Sebelumnya, Peneliti ICW Zararah Azhim Syah mengaku mendapatkan informasi, Bobby Nasution sudah pernah diajukan untuk dipanggil penyidik KPK. Namun, pengajuan itu ditolak.
"Penyidik KPK bahkan sudah mengusulkan kepada ketua satgas yang menangani kasus ini untuk memeriksa Bobby. Tapi, ketiga kepala satgas tersebut tidak ada yang berani untuk memeriksa Bobby," kata Zararah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 14 November 2025.
Menurut Zararah, KPK bisa langsung memanggil Bobby apabila sudah diperintah oleh hakim. Sebab, perintah hakim bersifat mutlak untuk dijalankan, meski dipanggil dalam tahapan persidangan.
"Maka harusnya pada kasus ini, apabila ada petunjuk baru dari persidangan, KPK seharusnya mengembangkan kasus gitu. Jadi membuka kasus baru," ujar Zararah.
Diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan di Sumatra Utara pada Kamis, 26 Juni 2025. Dalam tangkap tangan itu ada enam pihak yang ditangkap, namun hanya lima yang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah Topan Obaja Putra Ginting (Kepala DInas PUPR Provinsi Sumatra Utara), Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumatra Utara), Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Sumatra Utara), Akhirudin Efendi Siregar (Dirut PT DNG), dan Rayhan Dulasmi Pilang (PT RN).
Tangkap tangan ini terkait enam proyek pembangunan jalan di Sumut senilai Rp231,8 miliar. Proyek-proyek tersebut adalah:
- Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI 2023 (Nilai proyek Rp56,5 miliar)
- Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang- Gunung Tua-Simpang Pal XI 2024 (Nilai proyek Rp17,5 miliar)
- Rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI dan penanganan longsoran 2025
- Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI 2025
- Pembangunan Jalan Sipiongoit batas Labusel (Nilai proyek Rp96 miliar)
- Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot (Nilai proyek Rp61,8 milia
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Yusril Laporkan Rossa Purbo Bekti ke Dewas Gara-Gara Bobby Nasution

Gubernur Sumut, Bobby Nasution (IDN Times/Indah Permata Sari)
Intinya sih...
Kasatgas KPK dilaporkan ke Dewas oleh KAMI terkait dugaan menghambat penyidikan kasus korupsi proyek jalan dengan tidak memanggil Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution.
KAMI menduga Rossa Purbo Bekti menghambat penyidikan tersebut dan berharap Dewas melakukan audit terkait hal ini.
Peneliti ICW Zararah Azhim Syah menyatakan bahwa KPK bisa langsung memanggil Bobby apabila sudah diperintah oleh hakim, namun pengajuan itu ditolak.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)
Editorial Team
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us