Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan tidak ada satupun narapidana kasus korupsi yang akan mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Hal itu berbeda dari yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIP), Yusril Ihza Mahendra. Yusril mengatakan ada sejumlah napi kasus korupsi yang akan menerima amnesti atau pengampunan dari Prabowo.
Menurut Supratman, sebanyak 44 ribu penerima amnesti dari presiden berasal dari empat jenis tindak kejahatan.
"Pertama, (napi) kasus politik. Ini diterapkan kepada teman-teman di Papua yang dianggap makar, tetapi bukan gerakan bersenjata. Kedua, terkait orang yang sakit berkelanjutan. Mungkin karena dia mengalami gangguan kejiwaan atau penyakit yang sulit dilakukan penanganan di lapas kita. Terutama yang terkena HIV/AIDS," ujar Supratman ketika memberikan keterangan pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2024).
Jenis tindak kejahatan ketiga yang akan menerima amnesti dari presiden adalah orang-orang yang dibui dengan dasar hukum Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Orang-orang yang akan menerima amnesti, katanya, diutamakan kepada terpidana yang dianggap menghina kepala negara.
"Jenis tindak kejahatan keempat adalah siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika atau psikotropika. Tetapi statusnya sebagai pengguna yang memang seharusnya tidak berada di lapas. Mereka seharusnya menjadi tanggung jawab negara untuk menjalani rehabilitasi," tutur dia.