Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra (IDN Times/Aditya Mustaqim)

Intinya sih...

  • MK menghapus ambang batas syarat pencalonan presiden 20 persen yang berlaku
  • Keputusan MK bersifat final dan mengikat sesuai Pasal 24C UUD 1945
  • Pemerintah akan membahas implikasi penghapusan ambang batas terhadap pelaksanaan Pilpres tahun 2029

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan, pemerintah melihat ada perubahan sikap Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap konstitusionalitas norma Pasal 222 UU Pemilu itu dibanding putusan-putusan sebelumnya.

Dia mengatakan, pemerintah menyadari bahwa permohonan untuk menguji ketentuan Pasal 222 UU Pemilu itu telah dilakukan lebih dari 30 kali, dan baru pada pengujian terakhir ini dikabulkan.

"Namun apapun juga pertimbangan hukum MK dalam mengambil putusan itu, pemerintah menghormatinya dan tentu tidak dalam posisi dapat mengomentari sebagaimana dapat dilakukan para akademisi atau aktivis," kata dia, di Jakarta, dikutip Jumat (3/1/2025).

Yusril menegaskan, pemerintah terikat dengan Putusan MK tersebut tanpa dapat melakukan upaya hukum apapun.

"MK berwenang menguji norma undang-undang dan berwenang pula menyatakannya bertentangan dengan UUD 45 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ucapnya.

1. Pemerintah hormati putusan MK

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra (IDN Times/Aditya Mustaqim)

Kendati, Yusril menyatakan, pemerintah menghormari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas syarat pencalonan presiden 20 persen, yang selama ini berlaku.

Yusril menegaskan, keputusan MK bersifat final dan mengikat. Hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 24C UUD 1945.

Sebelum dibatalkan, ketentuan Pasal 222 UU Pemilu mensyaratkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden harus didukung oleh sekurang-kurangnya 20 persen kursi parpol atau gabungan parpol di DPR RI, atau minimal 25 persen suara sah nasional parpol atau gabungan parpol berdasarkan hasil pemilu lima tahun sebelumnya.

Artinya, dengan pembatalan itu, maka setiap parpol peserta pemilu mendatang berhak mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa ambang batas lagi.

"Sesuai ketentuan Pasal 24C UUD 45, putusan MK adalah putusan pertama dan terakhir yang bersifat final dan mengikat (final and binding)," kata Yusril

2. Pemerintah bakal gandeng KPU-Bawaslu

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra (IDN Times/Rendy Septian Anwar)

Yusril menambahkan, setelah adanya tiga Putusan MK Nomor 87, 121 dan 129/PUU-XXII/2024 yang membatalkan keberadaan ambang batas pencalonan pasangan Presiden dan Wakil Presiden itu, pemerintah secara internal tentu akan membahas implikasinya terhadap pengaturan pelaksanaan Pilpres tahun 2029.

"Jika diperlukan perubahan dan penambahan norma dalam UU Pemilu akibat penghapusan Presidential Threshold, maka pemerintah tentu akan menggarapnya bersama-sama dengan DPR," ujar Yusril.

Pemerintah akan melibatkan KPU, Bawaslu, hingga pegiat pemilu untuk menindaklanjuti adanya putusan MK terkait penghapusan ambang batas tersebut.

"Semua stakeholders termasuk KPU dan Bawaslu, akademisi, pegiat pemilu dan masyarakat tentu akan dilbatkan dalam pembahasan itu nantinya," kata dia.

3. MK hapus ambang batas pencalonan presiden

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (IDN Times/ Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Diketahui, MK mengabulkan permohonan dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 terkait presidential threshold atau syarat ambang batas pencalonan presiden.

MK menghapus aturan syarat ambang batas pencalonan presiden sebagaimana yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Suhartoyo.

Editorial Team