Zumi Zola Didakwa Terima Gratifikasi Rp44 Miliar, Begini Rinciannya

Jakarta, IDN Times - Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola resmi duduk di kursi pesakitan pada Kamis (23/8). Pada siang tadi, jaksa penuntut umum resmi membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Dakwaan setebal 100 halaman itu memuat dua tindak kejahatan. Pertama mengenai Zumi yang diduga menerima gratifikasi atau hadiah. Kedua, soal keterlibatan Zumi yang mendorong agar bawahannya menyuap anggota DPRD Provinsi Jambi.
Untuk kasus yang pertama, jaksa membacakan secara rinci nominal gratifikasi yang diduga diterima oleh Zumi. Tidak tanggung-tanggung, totalnya mencapai sekitar Rp 44 miliar.
Uang itu diduga mengalir ke Zumi melalui beberapa orang, yakni asisten pribadinya Apif Firmansyah, teman baiknya seorang kontraktor bernama Asrul Pandapotan Sihotang, dan Plt Dinas PUPR, Arfan.
"Penerimaan uang melalui Apif Firmansyah sejumlah Rp34.639.000.000, melalui Asrul Pandapotan Sihotang sejumlah Rp2.770.000.000, uang tunai US$147.300, dan satu unit mobil Toyota Alphard dengan nomor polisi D 1043 VBM," kata jaksa di ruang sidang.
Sementara, gratifikasi yang diterima melalui Arfan terdiri dari uang tunai Rp3.068.000.000, US$30 ribu dan Sing$100 ribu. Menurut jaksa, pemberian itu karena terkait jabatan Zumi sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021.
Lalu, untuk apa saja uang-uang itu diterima oleh Zumi? Dan apakah pihak keluarga ikut menikmatinya?
1. Sebagian uang yang diterima Apif digunakan untuk kampanye adik Zumi sebagai Wali Kota Jambi
Salah satu uang yang masuk ke Apif bersumber dari seorang kontraktor bernama Muhammad Imaduddin alias Iim. Nominalnya mencapai Rp1,23 miliar.
Menurut Jaksa, uang itu diduga mengalir untuk Partai Amanat Nasional (PAN) dan kepentingan kampanye sang adik, Zumi Laza sebagai calon Wali Kota Jambi.
Uang sebanyak Rp75 juta digunakan untuk membiayai akomodasi Dewan Pengurus Daerah (DPD) PAN yang ikut hadir dalam pelantikan Zumi sebagai gubernur. Kemudian, ada pula uang senilai Rp274 juta yang digunakan untuk membeli dua unit mobil ambulans pada Maret 2016 lalu.
"Mobil ambulans itu kemudian dihibahkan terdakwa (Zumi) dan adiknya, yakni Zumi Laza, kepada DPD PAN Kota Jambi agar Zumi Laza dapat menjadi Ketua DPD PAN untuk dicalonkan sebagai Wali Kota Jambi," ujar jaksa pada siang tadi.
Selain itu, ada pula dana senilai Rp70 juta yang digunakan untuk membeli 10 spanduk dan penyewaan 10 titik lokasi billboard untuk perkenalan Zumi Laza sebagai calon Wali Kota Jambi. Ada juga uang yang diterima senilai Rp60 juta dan digunakan untuk membayar kekurangan biaya sewa kantor DPD PAN Kota Jambi di area Kota Baru Jambi.
Namun, pada Desember 2017, secara mendadak, Zumi Laza mengundurkan diri dari posisinya sebagai Ketua DPD PAN dan dunia politik. Keputusan itu dihormati oleh Zumi.