Jakarta, IDN Times - Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola resmi duduk di kursi pesakitan pada Kamis (23/8). Pada siang tadi, jaksa penuntut umum resmi membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Dakwaan setebal 100 halaman itu memuat dua tindak kejahatan. Pertama mengenai Zumi yang diduga menerima gratifikasi atau hadiah. Kedua, soal keterlibatan Zumi yang mendorong agar bawahannya menyuap anggota DPRD Provinsi Jambi.
Untuk kasus yang pertama, jaksa membacakan secara rinci nominal gratifikasi yang diduga diterima oleh Zumi. Tidak tanggung-tanggung, totalnya mencapai sekitar Rp 44 miliar.
Uang itu diduga mengalir ke Zumi melalui beberapa orang, yakni asisten pribadinya Apif Firmansyah, teman baiknya seorang kontraktor bernama Asrul Pandapotan Sihotang, dan Plt Dinas PUPR, Arfan.
"Penerimaan uang melalui Apif Firmansyah sejumlah Rp34.639.000.000, melalui Asrul Pandapotan Sihotang sejumlah Rp2.770.000.000, uang tunai US$147.300, dan satu unit mobil Toyota Alphard dengan nomor polisi D 1043 VBM," kata jaksa di ruang sidang.
Sementara, gratifikasi yang diterima melalui Arfan terdiri dari uang tunai Rp3.068.000.000, US$30 ribu dan Sing$100 ribu. Menurut jaksa, pemberian itu karena terkait jabatan Zumi sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021.
Lalu, untuk apa saja uang-uang itu diterima oleh Zumi? Dan apakah pihak keluarga ikut menikmatinya?