Jakarta, IDN Times - Terpidana kasus korupsi uang ketok palu dan penerimaan gratifikasi, Zumi Zola, akhirnya resmi menjadi penghuni lembaga pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat sejak Jumat (14/12). Konfirmasi disampaikan oleh juru bicara KPK, Febri Diansyah pada Sabtu (15/12) kemarin.
"Yang bersangkutan dieksekusi pada Jumat sore kemarin. Berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada PN Jakarta Pusat nomor: 72/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Jkt.Pst. tanggal 06 Desember 2018," ujar Febri melalui keterangan tertulis.
Dalam putusan majelis hakim, Zumi dipidana penjara enam tahun dan dikenai denda Rp500 juta. Karena ingin semua kasus hukumnya rampung secepatnya, maka mantan aktor sinetron itu memilih tidak mengajukan banding.
"Jadi, saya terima keputusan hakim, karena menghormati semua proses jalannya hukum. Saya berharap keputusan ini segera inkracht dan mengucapkan terima kasih kepada teman-teman media yang selama ini sudah memberikan perhatian," kata Zumi pada (6/12) lalu di luar ruang sidang.
Ini merupakan perjalanan hidup Zumi yang bisa dibilang ironis. Sebab, mantan Gubernur Jambi periode 2016-2021 itu sempat menjadi harapan lantaran menduduki posisi tersebut di usia 36 tahun. Lalu, apa komentar KPK soal pelaku korupsi yang usianya justru semakin muda?