Ilustrasi palu pengadilan. (Pixabay.com/Daniel_B_photos)
Ada 18 orang yang didawa Jaksa Penuntut Umum Richard Adou. Mereka didakwa atas tindakan terorisme, pembunuhan, percobaan pembunuhan, penyembunyian kriminal, kepemilikan senjata api dan amunisi secara ilegal, serta keterlibatan atas serangan.
"Kita harus mematahkan semangat para pengikut aksi teroris ini. Kami telah dihadapkan dengan kebiadaban," kata Adou, menyimpulkan kasus tersebut sebelum vonis diputuskan, dilansir VOA News.
Dari 18 terdakwa, hanya empat yang hadir secara fisik di ruang sidang di Abidjan, yaitu Hantao Ag Mohamed Cisse, Sidi Mohamed Kounta, Mohamed Cisse, dan Hassan Barry.
Mereka diduga memainkan peran tambahan dan dijatuhi hukuman seumur hidup. Tujuh dari 14 sisanya juga dijatuhi hukuman seumur hidup tanpa kehadiran di pengadilan dan tujuh lainnya dinyatakan tidak bersalah.
Sebanyak 14 orang lainnya, termasuk tersangka utama, Kounta Dallah yang merupakan warga negara Mali tidak diketahui keberadaannya. Surat perintah internasional telah dikeluarkan untuk menangkapnya.
Tersangka lainnya sedang dalam pelarian atau ditahan di Mali, kata Aude Rimailho, pengacara penggugat sipil Prancis.
Pengacara pembela Eric Saki mengatakan, dia memiliki perasaan campur aduk tentang putusan tersebut.
"Saya senang untuk mereka yang telah dinyatakan benar-benar tidak bersalah, tetapi saya sedih untuk empat orang yang, dari sudut pandang saya, seharusnya juga mendapat manfaat dari pembebasan," kata dia.
Dalam keputusannya, pengadilan juga memberikan keluarga korban kompensasi yang bervariasi hingga 81 ribu dolar AS (Rp1,2 miliar).