Jakarta, IDN Times - Setidaknya 12 aktivis pro-demokrasi Hong Kong resmi mengajukan banding atas vonis subversi dan hukuman penjara yang mereka terima. Proses banding ini berlangsung di tengah sorotan internasional terhadap pengetatan hukum keamanan nasional di wilayah tersebut.
Sidang banding yang digelar di Pengadilan West Kowloon, Hong Kong, pada Senin (14/7/2025), menarik perhatian publik dan diplomat asing. Kasus ini dikenal sebagai '47 democrats', merujuk pada jumlah aktivis yang ditangkap dan didakwa pada awal 2021.