Jakarta, IDN Times - Sebanyak 157 ABK Indonesia yang bekerja di kapal penangkap ikan milik Tiongkok akhirnya dipulangkan ke tanah air. Mereka tiba di Pelabuhan Bitung, Sulawesi Utara, pada Jumat (6/11/2020), menggunakan dua kapal berbeda milik perusahaan Tiongkok, yakni Long Xing 601 dan Long Xing 610.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Judha Nugraha, mengatakan 155 dari 157 ABK itu memilih pulang ke tanah air dengan beragam alasan, mulai dari kontrak kerja sudah habis hingga haknya tidak dipenuhi oleh perusahaan.
Sementara, dua ABK lainnya dipulangkan dalam kondisi sudah tidak bernyawa. Ini menambah deretan ABK yang meninggal saat bekerja di kapal ikan berbendera Tiongkok.
"Dua jenazah ABK WNI yang diduga meninggal karena sakit akan jalani proses autopsi sebelum diserahkan kepada keluarga," kata Judha melalui keterangan tertulis, Sabtu, (7/11/2020).
Berdasarkan informasi yang diperoleh IDN Times, kaki dan badan jenazah terlihat dalam kondisi bengkak. Sementara, 155 ABK sebelum diizinkan turun dari kapal sudah menjalani tes COVID-19 jenis rapid. Hasilnya menunjukkan non reaktif.
"Selanjutnya, mereka tetap akan menjalani tes PCR dan karantina di rumah singgah yang sudah disiapkan oleh Pemprov Sulawesi Utara," tutur pria yang sempat bertugas di Jenewa, Swiss itu.
Apa langkah pemerintah selanjutnya terkait penanganan masalah hukum yang sempat menimpa ABK Indonesia di kapal berbendera Tiongkok?