Arafah, IDN Times — Konsul Jenderal RI di , Yusron B Ambary, mengonfirmasi terdapat 19 WNI ditahan oleh otoritas keamanan Arab Saudi karena tersandung kasus hukum di musim haji. Penangkapan ini didasari tiga pelanggaran utama: praktik jual beli dam (denda) ilegal, promosi haji nonprosedural, dan perekaman video warga lokal tanpa izin.
Saat ini, tim pelindungan jemaah KJRI Jeddah telah turun langsung mendampingi belasan WNI tersebut di kantor polisi untuk memastikan proses investigasi berjalan transparan sesuai ketentuan hukum Arab Saudi.
Dari total 19 WNI yang diamankan, pemeriksaan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni 15 orang di kantor polisi Khororah dan 4 orang di Al-Mansyur. Yusron memaparkan bahwa para WNI ini berstatus tertuduh dan masih dalam masa pengumpulan bukti selama lima hari pertama penahanan.
Satu kasus yang cukup menyita perhatian adalah penangkapan akibat merekam warga negara Arab Saudi perempuan tanpa izin di kawasan Masjid Nabawi.
"Saat ini yang bersangkutan sudah diberikan pembebasan secara bersyarat. Dia memang masih dibebaskan dan boleh melanjutkan pelaksanaan ibadah hajinya, sampai dengan nanti KJRI akan terus memantau apakah akan ada tuntutan hak khusus dari pihak perempuan yang diambil videonya itu," jelas Yusron. Jika tidak ada tuntutan pidana khusus dari korban, WNI tersebut dapat pulang ke Tanah Air, namun jika ada, proses hukum akan berlanjut.
