Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
19 WNI Ditahan di Arab Saudi, KJRI Jeddah Lakukan Pendampingan
Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B Ambary (Dok. MCH 2026)
  • Sebanyak 19 WNI ditahan otoritas Arab Saudi karena kasus jual beli dam ilegal, promosi haji nonprosedural, dan perekaman warga lokal tanpa izin selama musim haji.
  • KJRI Jeddah memberikan pendampingan hukum bagi para WNI yang diperiksa di dua kantor polisi berbeda, memastikan proses investigasi berjalan transparan sesuai aturan Arab Saudi.
  • Konsul Jenderal RI mengimbau seluruh WNI di Arab Saudi untuk menghormati hukum setempat, menghindari aktivitas ilegal, serta berhati-hati menggunakan media sosial selama ibadah haji.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Arafah, IDN Times — Konsul Jenderal RI di , Yusron B Ambary, mengonfirmasi terdapat 19 WNI ditahan oleh otoritas keamanan Arab Saudi karena tersandung kasus hukum di musim haji. Penangkapan ini didasari tiga pelanggaran utama: praktik jual beli dam (denda) ilegal, promosi haji nonprosedural, dan perekaman video warga lokal tanpa izin.

Saat ini, tim pelindungan jemaah KJRI Jeddah telah turun langsung mendampingi belasan WNI tersebut di kantor polisi untuk memastikan proses investigasi berjalan transparan sesuai ketentuan hukum Arab Saudi.

Dari total 19 WNI yang diamankan, pemeriksaan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni 15 orang di kantor polisi Khororah dan 4 orang di Al-Mansyur. Yusron memaparkan bahwa para WNI ini berstatus tertuduh dan masih dalam masa pengumpulan bukti selama lima hari pertama penahanan.

Satu kasus yang cukup menyita perhatian adalah penangkapan akibat merekam warga negara Arab Saudi perempuan tanpa izin di kawasan Masjid Nabawi.

"Saat ini yang bersangkutan sudah diberikan pembebasan secara bersyarat. Dia memang masih dibebaskan dan boleh melanjutkan pelaksanaan ibadah hajinya, sampai dengan nanti KJRI akan terus memantau apakah akan ada tuntutan hak khusus dari pihak perempuan yang diambil videonya itu," jelas Yusron. Jika tidak ada tuntutan pidana khusus dari korban, WNI tersebut dapat pulang ke Tanah Air, namun jika ada, proses hukum akan berlanjut.

1. Modus jual beli dam ilegal dan ancaman denda berat

Polres dan Imigrasi Bandara Soetta amankan 51 calon jemaah haji ilegal sejak April 2026 (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Empat dari belasan WNI tersebut ditahan terkait kasus praktik jual beli dam (denda haji) secara ilegal. Satu di antaranya telah mendapat pembebasan bersyarat karena kurangnya alat bukti awal. Yusron menjelaskan, otoritas Saudi sangat tegas terhadap bisnis tanpa izin yang menunggangi prosesi ibadah haji.

"Segala hal di mana memperjualbelikan proses haji secara ilegal, itu merupakan sebuah pelanggaran. Hukumannya bagi perorangan pelaku maka dia akan terkena denda 20.000 (Riyal), dan 100.000 (Riyal) bagi organizer atau penyelenggara," tegasnya.

Untuk menghindari jebakan sindikat dam murah namun ilegal, Yusron mengimbau jemaah agar hanya menyalurkan pembayaran melalui saluran resmi yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi, yakni melalui instansi Adahi yang langsung mendatangi hotel jemaah.

2. Patroli siber Saudi incar promosi haji ilegal

Seorang polisi Arab Saudi melakukan pemeriksaan visa terhadap penumpang bus dari Jeddah tujuan Makkah. Proses pemeriksaan dilakukan secara ketat dan berlapis untuk memastikan keabsahan dokumen perjalanan para penumpang. (Dok. MCH 2026)

Sebagian besar WNI yang saat ini masih ditahan tersangkut kasus promosi dan jual beli paket haji nonprosedural. Beberapa di antaranya memang sudah dibebaskan bersyarat, namun mayoritas masih menjalani pemeriksaan di kepolisian Khororah dan Al-Mansyur. Penangkapan ini, menurut Yusron, bermula dari pelacakan jejak digital.

"Sekali lagi kami mengimbau kepada warga negara Indonesia yang ada di Arab Saudi untuk berhati-hati melakukan promosi ataupun jual beli paket haji non-prosedural. Berbagai channel sosial media maupun WhatsApp kita itu terus dipantau oleh pihak Arab Saudi. Beberapa kasus yang tertangkap itu adalah diketahui dari promosi di sosial media yang dilakukan oleh yang bersangkutan," ungkap Yusron memperingatkan.

3. Di mana bumi dipijak di situ langit dijunjung

potret Negara Arab Saudi (pexels.com/Earth Photart)

Menutup penjelasannya, Konsul Jenderal RI menitipkan pesan fundamental bagi seluruh WNI, baik jemaah haji maupun pekerja migran yang berada di Arab Saudi, agar menjauhi masalah hukum dengan menghormati aturan lokal.

"Ada sebuah pepatah kuno, di mana bumi dipijak di situlah langit dijunjung. Artinya adalah selama kita berada di Arab Saudi, lupakan aturan-aturan yang ada di Indonesia. Mari kita sama-sama patuhi aturan di Arab Saudi seperti misalnya jangan ngambil gambar foto sembarangan, jangan memfoto askar (aparat), jangan juga mengambil foto orang lain tanpa izin," pungkasnya

Editorial Team