Ilustrasi palu pengadilan. (Pexels.com/Sora Shimazaki)
Jacqueline Okui, juru bicara kantor Kecacatan Direktur Penuntut Umum mengatakan, laki-laki berusia 20 tahun di distrik Soroti didakwa pada 18 Agustus setelah melakukan hubungan seksual dengan pria berusia 41 tahun penyandang disabilitas.
Pria yang ditangkap itu adalah adalah orang kedua yang didakwa melakukan tindak pidana berat di Uganda sejak undang-undang tersebut disahkan. Bulan lalu, pria lain didakwa dengan homoseksualitas yang diperburuk di distrik Jinja Uganda timur, karena melibatkan anak laki-laki berusia 12 tahun.
Pengacara Justine Balya mengatakan, hukuman yang terkait dengan hukum tersebut sepenuhnya tidak proporsional.
“Tentu saja fakta bahwa hukum ditegakkan dengan cara seperti ini sepenuhnya inkonstitusional, karena berupaya mengkriminalisasi tindakan yang sering dilakukan atas dasar suka sama suka antara orang dewasa,” kata Balya, dilansir CNN.
Balya mengatakan, kasus semacam ini bisa disidangkan setelah penundaan yang lama dan memperkirakan kliennya akan berada dalam tahanan pra-sidang untuk jangka waktu yang lama. Dia juga mengatakan telah mewakili beberapa orang yang ditangkap karena pelanggaran ringan berdasarkan undang-undang tersebut.