Jakarta, IDN Times - Amerika Serikat (AS), Inggris, Kanada, dan Australia resmi menjatuhkan sanksi kepada junta Myanmar pada Rabu (1/2/2023), bertepatan dengan dua tahun kudeta di negara tersebut.
Sanksi tersebut dijatuhkan kepada Union Election Commission, perusahaan pertambangan dan pejabat energi lainnya, sesuai pernyataan Departemen Keuangan AS pada Selasa (31/1/2023).
Alasan empat negara menjatuhkan sanksi adalah junta Myanmar telah melakukan bombardir dengan sengaja terhadap masyarakat sipil setempat.