Jakarta, IDN Times - KBRI Phnom Penh kini tengah menangani kasus dua Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengaku diperlakukan buruk oleh perusahaan tempatnya bekerja. Menurut keterangan mereka, perusahaan tersebut beraktivitas secara ilegal karena terlibat dalam online scamming.
"KBRI telah berhasil berkomunikasi dengan dua WNI dan berdasarkan pendalaman, mereka berinisial LHF dan NS. Mereka ada di Bavet, Kamboja, sekak September 2022. Awalnya mereka bekerja di perusahaan judi online, namun pada April 2023, mereka pindah ke perusahaan online scam," kata Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, dalam keterangannya, Senin (25/9/2023).
Saat ini, KBRI sudah berkoordinasi dengan Kepolisian Kamboja untuk penyelidikan lebih lanjut.