2 WNI Diduga Disandera Perusahaan Online Scam di Kamboja

Jakarta, IDN Times - KBRI Phnom Penh kini tengah menangani kasus dua Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengaku diperlakukan buruk oleh perusahaan tempatnya bekerja. Menurut keterangan mereka, perusahaan tersebut beraktivitas secara ilegal karena terlibat dalam online scamming.
"KBRI telah berhasil berkomunikasi dengan dua WNI dan berdasarkan pendalaman, mereka berinisial LHF dan NS. Mereka ada di Bavet, Kamboja, sekak September 2022. Awalnya mereka bekerja di perusahaan judi online, namun pada April 2023, mereka pindah ke perusahaan online scam," kata Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, dalam keterangannya, Senin (25/9/2023).
Saat ini, KBRI sudah berkoordinasi dengan Kepolisian Kamboja untuk penyelidikan lebih lanjut.
1. Indonesia telah tangani 2.761 kasus TPPO online scam
Sepanjang KTT ke-43 ASEAN lalu, Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Retno Marsudi, mengungkapkan pemerintah Indonesia kini telah menangani 2.761 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) online scam dalam kurun tiga tahun terakhir.
"Pada Mei 2023 lalu, saya menyatakan bahwa Indonesia menangani 2.061 kasus TPPO online scam. Setelah itu, kami menangani lagi sekitar 700 kasus. Ini adalah jumlah yang sangat besar," kata Retno, dalam pertemuan ASEAN Political Security Community (APSC) Council Meeting di Sekretariat ASEAN, awal September lalu.
Retno menekankan, ASEAN perlu mengedepankan pendekatan yang lebih komprehensif terhadap TPPO, termasuk menyelesaikan Perjanjian Ekstradisi ASEAN yang telah lama tertunda.
"Laporan Interpol menyatakan total biaya bersih kejahatan dunia maya meningkat sebesar 15 persen per tahun hingga 2025. Oleh karena itu, langkah konkret harus dilakukan termasuk dengan penguatan manajemen perbatasan, kerja sama keamanan siber regional serta bantuan hukum timbal balik yang efektif dan efisien," tutur Retno.