Akhir bulan lalu, organisasi non-pemerintah berbasis di Jerman, Sea Watch, berhasil menyelamatkan 289 orang migran. Organisasi tersebut beroperasi di Laut Mediterania. Dilansir laman resminya, Italia menahan kapal Sea Watch 5 selama 20 hari. Dasar penahanan itu adalah kapal itu dituduh melakukan penyelamatan tanpa izin dari otoritas Libya.
289 orang yang diselamatkan Sea Watch adalah hasil empat operasi di perairan internasional lepas pantai Libya. Para migran berada di empat perahu kayu yang tidak layak untuk berlayar.
Italia menahan kapal tersebut pada 3 September dan denda hingga 10 ribu euro (Rp171 juta). Sea Watch menepis tuduhan tersebut dan mengatakan bahwa izin untuk penyelamatan tidak diperlukan berdasar hukum internasional.
"Italia menghukum kami karena mematuhi hukum internasional dan tugas kami untuk menyelamatkan. Harga yang harus dibayar adalah orang-orang yang berpindah-pindah dan tenggelam tanpa ada prospek untuk diselamatkan," kata Chiara Milanese, kepala operasi Sea Watch 5.