Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
22 Biksu Sri Lanka Ditangkap Akibat Bawa 110 Kilogram Ganja
Ilustrasi Biksu Sri Lanka. (AFP/ISHARA S.KODIKARA)
  • Sebanyak 22 biksu Sri Lanka ditangkap di bandara utama setelah kedapatan membawa 110 kilogram ganja jenis Kush yang disembunyikan dalam koper sepulang dari Bangkok.
  • Bea cukai menyebut kasus ini sebagai penyitaan ganja Kush terbesar di bandara tersebut, menambah daftar panjang upaya penyelundupan narkotika lintas negara melalui jalur udara.
  • Penangkapan para biksu ini memperlihatkan meningkatnya keterlibatan berbagai kalangan dalam peredaran narkotika di kawasan Asia dan tantangan besar bagi penegakan hukum Sri Lanka.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 22 biksu asal Sri Lanka ditangkap di Bandaranaike International Airport, Colombo, setelah kedapatan membawa narkotika dalam jumlah besar. Penangkapan ini menjadi salah satu kasus terbesar yang melibatkan penyelundupan ganja di Sri Lanka.

Para biksu yang ditangkap baru saja kembali dari perjalanan selama empat hari di Bangkok, Thailand. Namun, perjalanan yang disebut sebagai liburan itu berakhir dengan pemeriksaan ketat oleh petugas Bea Cukai. Juru bicara Bea Cukai Sri Lanka menyebutkan, kelompok tersebut membawa ganja yang dikenal sebagai kush dan menyembunyikannya di dalam koper. Usai ditangkap, seluruh biksu diserahkan kepada pihak kepolisian dan dijadwalkan untuk dibawa ke hadapan hakim pada hari yang sama.

"Setiap orang membawa sekitar lima kilogram narkotika yang disembunyikan di dalam dinding palsu kopernya," ujar juru bicara tersebut, dilansir dari CBS News, Senin (27/4/2026).

1. Modus penyembunyian dan perjalanan dari Thailand

ilustrasi ganja (flickr.com/Sunil Garg)

Menurut pihak berwenang, narkotika tersebut disembunyikan dengan rapi di dalam koper menggunakan kompartemen tersembunyi. Metode ini membuat barang terlarang sulit terdeteksi tanpa pemeriksaan menyeluruh.

Total barang bukti yang disita mencapai 242 pon atau sekitar 110 kilogram kush. Ini menjadi jumlah terbesar yang pernah terdeteksi dalam satu kasus di Bandaranaike International Ariport.

Para biksu yang ditangkap sebagian besar merupakan pelajar muda dari berbagai kuil di Sri Lanka. Mereka disebut mengikuti perjalanan yang disponsori oleh seorang pengusaha.

Meski demikian, pihak berwenang belum merinci lebih lanjut keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, termasuk kemungkinan adanya jaringan penyelundupan lebih besar. Penangkapan ini menyoroti bagaimana jalur perjalanan internasional masih kerap dimanfaatkan untuk penyelundupan narkotika, termasuk oleh kelompok yang tidak biasa.

2. Rekor baru penyitaan ganja kush terbesar

Bendera Sri Lanka (unsplash.com/Chathura Anuradha Subasinghe)

Bea Cukai Sri Lanka menyatakan, kasus ini merupakan penyitaan terbesar ganja jenis kush dalam satu kali penindakan di bandara tersebut. Sebelumnya, pada Mei 2025, seorang perempuan asal Inggris berusia 21 tahun juga ditangkap di bandara yang sama dengan membawa 101 pon narkotika serupa.

Perempuan bernama Charlotte May Lee itu mengaku tidak mengetahui adanya narkotika di dalam kopernya. Dia mengaku barang tersebut kemungkinan dimasukkan tanpa sepengetahuannya saat berada di hotel di Bangkok.

Kasus lain terjadi pada Juni 2025, ketika seorang perempuan asal Thailand berusia 38 tahun ditangkap dengan membawa sekitar 22 pon kokain yang disembunyikan dalam tiga boneka. Rentetan kasus ini menunjukkan, Bandaranaike International Airport menjadi salah satu titik rawan dalam upaya penyelundupan narkotika lintas negara.

3. Kasus biksu dan peredaran narkotika di kawasan

ilustrasi biksu yang sedang berjalan (pexels.com/Wouter de Jong)

Ini bukan pertama kalinya biksu terlibat dalam kasus narkotika di kawasan Asia. Pada 2022, seluruh biksu di sebuah kuil Buddha di Thailand dicopot statusnya setelah dinyatakan positif menggunakan metamfetamin. Mereka kemudian dikirim ke pusat rehabilitasi untuk menjalani perawatan. Sementara itu, pada 2017, seorang biksu di Myanmar ditangkap setelah polisi menemukan lebih dari empat juta pil metamfetamin di dalam mobil dan biara miliknya.

Otoritas Sri Lanka dalam beberapa tahun terakhir juga mencatat sejumlah kasus penyelundupan heroin dan narkotika lainnya yang dibawa melalui kapal nelayan kecil. Kasus terbaru yang melibatkan puluhan biksu ini, menambah daftar panjang tantangan penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di kawasan, sekaligus menunjukkan, pelaku dapat berasal dari berbagai latar belakang.

Editorial Team