Jakarta, IDN Times - Setiap tanggal 25 November, diperingati sebagai Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. Sudah sejak tahun 1981, PBB telah mengatur langkah dan upaya untuk menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.
Ini karena, perempuan sering dipandang sebagai warga kelas dua di banyak belahan dunia. Karena itu, perempuan sering menjadi sasaran kekerasan oleh lawan jenis, baik itu pasangan intimnya atau bukan.
Namun jalan panjang masih harus ditempuh untuk bersepakat menentukan Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. Baru pada tahun 2000, Majelis Umum menetapkan bahwa setiap tanggal 25 November diperingati sebagai Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, berdasarkan pada resolusi PBB nomor 54/134.