Jakarta, IDN Times - Sebanyak 327 calon jemaah haji asal Indonesia yang bermukim di Saudi mulai menjalankan ritual ibadah haji 2021 sejak Sabtu, 17 Juli 2021. Ini merupakan kali kedua otoritas Saudi membatasi penyelenggaraan ibadah haji hanya diperbolehkan untuk warga mereka dan warga asing yang sudah berada di Saudi. Saudi kembali menutup pintu bagi calon jemaah haji dari luar negaranya lantaran melonjaknya kasus COVID-19.
Duta Besar RI untuk Kerajaan Arab Saudi dan Wakil Tetap untuk Organisasi Konferensi Islam (OKI), Agus Maftuh Abegebriel pada Jumat pagi, 16 Juli 2021 melepas rombongan calon jemaah haji Indonesia menuju ke Mekkah.
"Saya sampaikan ucapan selamat atas terpilihnya saudara sekalian bapak-bapak dan ibu-ibu karena Anda sudah dipilih oleh Allah menjadi tamu-tamunya di Mekkah. Bapak-bapak dan ibu-ibu adalah delegasi Indonesia dalam perhelatan pelaksanaan haji tahun 1442 Hijriah," ujar Agus dalam keterangan tertulis yang diterima oleh IDN Times pada Sabtu malam, 17 Juli 2021 lalu.
Agus melakukan seremoni pelepasan bagi 327 calon jemaah haji di KBRI Riyadh. Ia mengatakan untuk bisa lolos haji 1442 Hijriah tidak mudah lantaran dilakukan di tengah pandemik COVID-19.
Selain dinyatakan tidak terpapar COVID-19 dan memiliki penyakit kronis, calon jemaah haji tahun 2021 juga wajib sudah divaksinasi. Selain itu, mereka juga harus mengantongi izin untuk bisa beribadah haji.
"Maka, para calon jemaah haji diberikan pesan khusus agar turut mendoakan pemerintah dan bangsa Indonesia agar secepatnya diberikan kemudahan oleh Allah keluar dari pandemik COVID-19," kata pria yang sebentar lagi mengakhiri masa tugasnya itu di Saudi.
Apa saja aturan ketat yang diberlakukan selama penyelenggaraan ibadah haji 2021 berlangsung di Saudi?