Kapal pesiar Grand Princess membawa penumpang yang dinyatakan positif terjangkit COVID-19 terlihat di Laut Pasifik di luar San Francisco, California, Amerika Serikat, pada 7 Maret 2020. ANTARA FOTO/REUTERS/Stephen Lam
Ada 3.500 orang dari 54 negara yang berada di atas kapal Grand Princess, termasuk 57 WNI yang menjadi Anak Buah Kapal (ABK). Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan bahwa pihaknya dan manajemen kapal sedang melakukan observasi terhadap mereka. "Sejauh ini dalam pantauan kita 57 dalam kondisi sehat," kata Retno pada Minggu (8/3).
Dilansir The Los Angeles Times, kapal tersebut akhirnya diizinkan berlabuh di Pelabuhan Oakland, California, dan dijadwalkan akan tiba pada Senin waktu setempat (9/3). Associated Press melaporkan Grand Princess hanya boleh bersandar selama masa penurunan penumpang. Setelahnya, kapal itu harus meninggalkan pelabuhan.
Kantor Layanan Darurat Gubernur California menyampaikan bahwa para penumpang yang memerlukan perawatan medis akan dibawa ke fasilitas kesehatan di negara bagian itu. Sedangkan warga yang tidak membutuhkannya harus menuju fasilitas isolasi federal untuk menjalani tes dan karantina.
Belum jelas bagaimana nasib warga negara lainnya, termasuk para ABK, yang dinyatakan masih sehat. Namun, Reuters mengabarkan bahwa pemerintah Kanada sudah menyiapkan satu pesawat khusus untuk membawa pulang warganya. Sesampainya di Kanada, mereka diwajibkan menjalani tes dan isolasi di Pangkalan Militer Trenton yang berlokasi di Ontario.