Jakarta, IDN Times - Amerika Serikat (AS) menetapkan 39 pejabat dan mantan pejabat pemerintahan di negara-negara Amerika Tengah ke dalam daftar hitam pada Rabu (19/7/2023). Mereka dipandang sebagai politikus korup yang merusak demokrasi di Honduras, Guatemala, El Salvador, dan Nikaragua.
Beberapa tahun terakhir, AS terus menjatuhkan sanksi kepada pejabat pemerintahan di Amerika Tengah yang diduga terlibat skandal korupsi. Langkah ini juga sebagai bagian dari pemberantasan migran ilegal asal Amerika Tengah yang membanjiri AS karena tingginya kasus korupsi.
