Jakarta, IDN Times - Amerika Serikat (AS) telah mendakwa empat tentara yang berafiliasi dengan Rusia atas tuduhan kejahatan perang terhadap seorang warga Amerika selama invasi Moskow ke Ukraina. Departemen Kehakiman AS menyebut dakwaan itu sebagai yang pertama berdasarkan undang-undang kejahatan perang AS.
Dilansir Reuters, dakwaan kejahatan perang terhadap empat pria Rusia tersebut mencakup tuduhan penyiksaan, perlakuan tidak manusiawi, konspirasi untuk melakukan kejahatan perang, dan perlakuan tidak sah terhadap warga negara Amerika. Jika terbukti bersalah, masing-masing dari mereka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.
“Dunia telah menyaksikan kengerian invasi brutal Rusia ke Ukraina, demikian pula Departemen Kehakiman Amerika Serikat,” kata Jaksa Agung Merrick Garland dalam sebuah pernyataan pada Rabu (6/12/2023).
“Itulah sebabnya Departemen Kehakiman mengajukan tuntutan pertama berdasarkan undang-undang kejahatan perang AS terhadap empat personel militer yang berafiliasi dengan Rusia atas kejahatan keji terhadap warga negara Amerika."