Jakarta, IDN Times - Narkotika adalah salah satu komoditas paling kontroversial di dunia. Di satu sisi, narkotika dibutuhkan dalam industri farmasi. Di sisi lain, zat adiktif yang terkandung di dalamnya kerap disalahgunakan dan diperjualbelikan secara ilegal di masyarakat.
Harganya yang tinggi memang menggiurkan untuk beberapa pebisnis yang mau mengambil risiko. Bahkan, tak sedikit dari para pelakunya yang bisa merangsek ke ranah politik karena pengaruhnya yang besar.
Inilah yang kemudian memunculkan istilah narco-state atau negara yang mengakui perdagangan narkotika sebagai bagian dari sistem ekonomi mereka. Sebenarnya apa saja yang masuk dalam kriteria narco-state dan benarkah ada negara yang resmi menyandang gelar tersebut?