Jakarta, IDN Times - Iran menjatuhkan hukuman penjara kepada tujuh pria dan seorang perempuan, lantaran diyakini ikut membantu dua orang yang telah dieksekusi sebelumnya karena membunuh sukarelawan paramiliter tahun lalu.
Menurut laporan kantor berita pengadilan Mizan pada Rabu (23/8/2023), Mahkamah Agung Iran menguatkan hukuman yang telah dijatuhkan sebelumnya oleh Pengadilan Revolusi di kota Karaj, setelah para pengacara terdakwa melakukan banding.
Kedelapan orang tersebut dinyatakan bersalah karena melakukan perang dan korupsi di muka bumi, istilah yang sering digunakan untuk menggambarkan upaya melemahkan pemerintah Iran.
Di antara mereka yang dijatuhi hukuman tersebut adalah seorang dokter bernama Hamid Qarahasnalu dan istrinya Farzaneh. Masing-masing dari mereka menerima hukuman 15 dan 5 tahun penjara.
Tidak jelas apa yang telah dilakukan dokter dan istrinya itu. Namun, selama protes nasional tahun lalu yang dipicu oleh kematian Mahsa Amini dalam tahanan polisi, para dokter yang merawat demonstran ikut menghadapi penganiayaan dan penangkapan oleh pihak berwenang.