Kim Jong-un dan Moon Jae-in saling berpegangan tangan di Korea Utara. twitter.com/wdunia1
Tentunya pengajuan tuntutan yang menyangkut adik Kim Jong-un atas kehancuran Kantor Penghubung, tidak dapat menemui hasil yang diinginkan. Kim Yo-jong yang hidup dan bertempat tinggal di Korea Utara tentunya tidak dapat ditarik ke Pengadilan Korsel tanpa menyebabkan Perang Korea yang baru.
Sebagai pihak penuntut, Lee Kyung-jae sadar jika dirinya tidak dapat membawa Kim Yo-jong ke meja pengadilan, tetapi setidaknya gugatan ini dapat menjadi sebuah aksi simbolik yang ditujukan kepada Korut, dilansir New York Times.
Meskipun Konstitusi Korsel menyamakan status Warga Korut dan Korsel dalam pengadilannya sehingga "bisa" melakukan penyelidikan dan pemberian hukuman walaupun berbeda wilayah negara, namun apabila pihak penuntut tidak dapat membawa tersangka ke pengadilan maka gugatan akan dihentikan. Untuk kasus Kim Yo-jong sendiri sudah terlihat jelas bahwa tidak ada yang bisa membawa dirinya ke meja Pengadilan Korsel, terkecuali ia datang dengan sukarela dan tanpa paksaan.