Jakarta, IDN Times - Pakar PBB tentang hak-hak di Afghanistan, pada Senin (19/6/2023), mendesak negara dan komunitas internasional untuk mempertimbangkan apartheid gender di Afghanistan sebagai kejahatan internasional.
Sejak menggulingkan pemerintahan yang didukung asing pada Agustus 2021, Taliban telah memberlakukan hukum syariah yang keras, termasuk melarang anak perempuan melanjutkan sekolah dan bekerja.
"Sangat penting bagi kita untuk tidak berpaling," kata Richard Bennett, pelapor khusus PBB tentang situasi di Afghanistan, kepada Dewan Hak Asasi Manusia PBB.
Dalam laporan terbarunya itu, Bennet mengatakan bahwa penderitaan yang dialami perempuan Afghanistan termasuk yang terburuk di dunia.
"Diskriminasi yang parah, sistematis, dan terlembagakan terhadap perempuan dan anak perempuan merupakan inti dari ideologi dan aturan Taliban, yang juga menimbulkan kekhawatiran bahwa mereka mungkin bertanggung jawab atas apartheid gender," tambahnya.