Foto ilustrasi unjuk rasa para aktivis lingkungan.sumber:unplash.com/Markus Spiske
Tujuh organisasi pemerhati lingkungan di Belanda, termasuk Greenpeace dan Friends of the Earth Belanda, mengajukan gugatan kepada Royal Dutch Shell pada April tahun lalu atas nama lebih dari 17.000 warga Belanda. Para aktivis menyebutkan bahwa produksi bahan bakar yang dilakukan Shell telah mengancam lingkungan.
Shell diklaim para aktivis telah melanggar pasal 6:162 kode sipil Belanda dan melanggar pasal 2 dan 8 Konvensi Eropa, yang menyangkut tentang hak asasi manusia, yaitu hak untuk hidup dan hak untuk hidup berkeluarga, dengan menyebabkan bahaya bagi orang lain. Dan dalam hukum Belanda, penggugat perlu membuktikan ada model bisnis alternatif lainnya.
Melansir dari Reuters, para aktivis menuntut Shell mengurangi emisi gas rumah kaca menjadi hampir setengahnya pada tahun 2030 dan menjadi nol emisi di tahun 2050. Aktivis ingin Shell beralih ke energi terbarukan yang lebih ramah terhadap lingkungan.
Masih melansir dari Reuters, Shell dalam beberapa tahun terakhir semakin meningkatkan investasi dalam energi biofuel, hidrogen, dan tenaga angin. Shell menegaskan bahwa pihak mereka akan mengurangi emisi karbon sebesar 30 persen pada tahun 2035 dibandingkan tingkatan 2016. Lalu, pada 2050 diharapkan menjadi nol emisi.
Persidangan berlangsung di Den Haag kantor pusat Shell dan dimulai hari Selasa, 1 Desember dan direncanakan akan berlangsung selama empat hari.