Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
GretaThunberg (twitter.com/@GretaThunberg)

Jakarta, IDN Times - Aktivis iklim asal Swedia, Greta Thunberg, didenda pada Senin (24/7/2023) karena tidak mematuhi perintah polisi untuk meninggalkan aksinya di kota Malmo, Swedia selatan bulan lalu.

Meski sadar apa yang dia lakukan melanggar hukum, perempuan berusia 20 tahun itu mengatakan bahwa hal tersebut diperlukan karena krisis iklim yang jauh lebih mendesak. 

"Tindakan saya bisa dibenarkan. Saya percaya bahwa kita berada dalam keadaan darurat yang mengancam kehidupan, kesehatan, dan harta benda. Tak terhitung banyaknya orang dan komunitas yang menghadapi risiko baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang," kata Thunberg kepada pengadilan Malmo, dikutip dari The Guardian.

Thunberg dan aktivis lain dari kelompok Reclaim the Future dilaporkan memblokir jalan menuju pelabuhan minyak di Malmo pada 19 Juni. Dia didakwa karena tidak pergi saat diperintahkan oleh polisi.

1. Didenda sekitar Rp3,5 juta

Setelah persidangan singkat, pengadilan memutuskan bahwa dia tetap harus bertanggung jawab atas tindakannya.

Thunberg diwajibkan membayar denda sebesar 1.500 krona Swedia (sekitar Rp2 juta) dengan tambahan 1.000 krona (sekitar Rp1,4 juta) untuk Dana Korban Kejahatan.

Adapun denda itu diterapkan secara proporsional dengan pendapatannya yang dilaporkan, dikutip dari Reuters.

Mereka yang tidak mematuhi perintah polisi dapat terancam dengan hukuman maksimal enam bulan penjara. Namun pelanggaran jenis ini biasanya juga berakhir dengan hukuman denda.

2. Hukuman tidak membuatnya jera

Editorial Team

EditorFatimah

Tonton lebih seru di