Jakarta, IDN Times - Aktivis iklim asal Swedia, Greta Thunberg, didenda pada Senin (24/7/2023) karena tidak mematuhi perintah polisi untuk meninggalkan aksinya di kota Malmo, Swedia selatan bulan lalu.
Meski sadar apa yang dia lakukan melanggar hukum, perempuan berusia 20 tahun itu mengatakan bahwa hal tersebut diperlukan karena krisis iklim yang jauh lebih mendesak.
"Tindakan saya bisa dibenarkan. Saya percaya bahwa kita berada dalam keadaan darurat yang mengancam kehidupan, kesehatan, dan harta benda. Tak terhitung banyaknya orang dan komunitas yang menghadapi risiko baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang," kata Thunberg kepada pengadilan Malmo, dikutip dari The Guardian.
Thunberg dan aktivis lain dari kelompok Reclaim the Future dilaporkan memblokir jalan menuju pelabuhan minyak di Malmo pada 19 Juni. Dia didakwa karena tidak pergi saat diperintahkan oleh polisi.