Ilustrasi artefak. (Pixabay.com/papazachariasa)
Melansir dari Daily Mail, situs berharga di Irak sering dicuri untuk diselundupkan ke luar negeri. Untuk mengatasi hal itu Irak memiliki sebuah undang-undang yang dapat menghukum pelaku penyelundup artefak untuk didenda, hukuman penjara, dan bahkan hukuman mati.
Menurut hukum No 55 di Irak, barang antik diartikan sebagai barang bergerak dan tidak bergerak yang telah dibangun, dibuat, diukir, diproduksi, ditulis atau dilukis oleh manusia, yang usianya tidak kurang dari 200 tahun, termasuk kerangka manusia, hewan, dan sisa-sisa dari tumbuhan.
Berdasarkan undang-undang tersebut mereka yang menemukan, mengambil, membeli, atau menerima barang antik atau artefak apa pun dari Irak, tanpa segera memberitahu pihak bewenang, maka dapat melanggar.
Hukuman untuk penggalian artefak ilegal dapat mencapai hingga 15 tahun penjara dan denda dua kali dari nilai kerugian. Hukuman bagi mereka yang melakukan perdagangan barang antik secara ilegal dapat didenda hingga 100 ribu dinar Irak (Rp9,9 juta) dan kurungan tidak lebih dari 10 tahun penjara.