Jakarta, IDN Times - Organisasi hak asasi manusia (HAM) Amnesty International meminta Rusia diseret ke pengadilan internasional atas invasinya ke Ukraina. Menurut Amnesty, pasukan Rusia telah melakukan serangkaian kejahatan perang.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Amnesty, Agnes Callamard, menilai invasi telah sengaja membunuh warga sipil. Sehingga, mereka yang terlibat, termasuk pemimpin rantai komando, harus diadili di pengadilan internasional.
Rusia menyerang Ukraina sejak 24 Februari. Sampai saat ini serangan itu tetap terjadi dan terfokus di Donbass, Ukraina timur. Sebelumnya, Rusia berusaha menduduki Kiev, namun rencana itu gagal.
Kemunduran pasukan Moskow telah meninggalkan kisah pilu, dengan ratusan warga sipil yang diduga sengaja dibunuh oleh pasukan Presiden Rusia Vladimir Putin.