Polandia Setujui Investigasi Dugaan Pengaruh Rusia pada Politikus
Ditujukan menginvestigasi eks PM Donald Tusk
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Polandia, Andrzej Duda, pada Senin (29/5/2023), resmi mengesahkan Undang-Undang (UU) untuk menginvestigasi Partai Civic Platform (PO). Mereka dianggap sengaja membuka pintu bagi Rusia untuk mengintervensi urusan dalam negeri Polandia.
Belakangan ini, Polandia dan Rusia terlibat percekcokan terkait penyitaan bangunan sekolah di Warsawa. Selain itu, kedua negara juga bertentangan atas keputusan Warsawa yang mengubah nama Kaliningrad menjadi bahasa Polandia, Krolewiec.
Baca Juga: Kosovo Utara kian Memanas, AS dan Uni Eropa Temui Wali Kota Zvecan
1. UU ditujukan menginvestigasi eks PM Donald Tusk
Andrzej Duda dan jajarannya di Partai Hukum dan Keadilan (PiS) menyatakan bahwa UU yang juga dinamai 'Tusk Law' itu bertujuan menindak partai oposisi PO, terutama politikus Donald Tusk yang dituding sebagai agen Kremlin.
Donald Tusk dikenal sebagai pendiri Partai Civic Platform (PO) dan sempat menjabat sebagai Perdana Menteri Polandia pada 2007-2014. Ia pernah menjadi Presiden Dewan Eropa pada 2014-2019.
Duda menambahkan bahwa ia akan mengirimkan UU ini ke Pengadilan Konstitusional yang didominasi oleh anggota PiS. Namun, komisi tersebut masih akan melanjutkan pekerjaannya untuk menyelidiki Tusk.
"Orang-orang punya hak untuk tahu. Rakyat harus membentuk opini mereka terkait bagaimana politikus tersebut dapat terpilih dalam pemilu. Mereka harus tahu kepentingan Republik Polandia, entah kepentingan itu memang layak untuk dieksekusi atau tidak," terang Duda, dilansir Politico.
Baca Juga: Ukraina Minta Zona Demiliterisasi di Perbatasan dengan Rusia
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.