Ilustrasi polisi. (Unsplash.com/Pawel Janiak)
Polisi di Kenya telah dituduh menjalankan regu pembunuh yang sengaja menargetkan orang, termasuk aktivis dan pengacara, yang sedang menyelidiki dugaan pelanggaran oleh polisi.
Banyaknya tuduhan pelanggaran yang dilakukan polisi membuat Presiden William Ruto memutuskan untuk membubarkan unit kepolisian yang berusia 20 tahun pada Oktober. Unit itu ditakuti karena dituduh melakukan pembunuhan di luar hukum dan berjanji akan merombak sektor keamanan.
Pada bulan yang sama, jaksa juga mengumumkan bahwa mereka akan menuntut polisi dengan kejahatan terhadap kemanusiaan atas tindakan keras yang mematikan terhadap pengunjuk rasa pasca pemilu pada 2017. Tuduhan itu mencakup pemerkosaan, pembunuhan, dan penyiksaan.
Pembunuhan di luar hukum marak terjadi di Kenya, dan keadilan jarang terjadi dengan sedikit contoh polisi yang diadili. Hanya segelintir petugas yang dihukum setelah penyelidikan Pengawasan Polisi Internasional, meskipun telah memeriksa lebih dari 6 ribu kasus dugaan pelanggaran polisi.
Aktivis mengatakan bahwa polisi sering menggagalkan penyelidikan dengan menolak untuk bekerja sama. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Kenya mengatakan setidaknya 94 orang dibunuh di luar hukum oleh polisi pada 2022.
Missing Voices, sebuah kelompok kampanye yang berfokus pada pembunuhan di luar hukum di Kenya, mengatakan hukuman terbaru terhadap tiga polisi itu menunjukkan sistem peradilan dapat dipercaya untuk memberikan keadilan bagi korban kejahatan polisi.