Jakarta, IDN Times - Han Tae-soon, seorang perempuan Korea Selatan berusia 70 tahun, menggugat pemerintah, sebuah agen adopsi dan panti asuhan pada Senin (7/10/2024) terkait adopsi putrinya, yang dikirim ke Amerika Serikat (AS) pada 1976, beberapa bulan setelah dia diculik pada usia 4 tahun.
Han mencari putrinya, Laurie Bender, selama lebih dari 40 tahun sebelum mereka akhirnya bersatu kembali pada 2019 berkat bantuan tes DNA. Hampir setiap hari, ia mendatangi kantor polisi, kantor pemerintah, dan agen adopsi, serta tampil di media Korea untuk mencari titik terang keberadaan putrinya. Ia juga memajang foto anaknya di mana-mana, mulai dari stasiun kereta bawah tanah, di tiang lampu, hingga di kemasan makanan ringan yang mengiklankan anak-anak hilang.
Dilansir dari Associated Press, Kim Soo-jung, salah satu pengacara yang mewakili Han, mengatakan bahwa ini merupakan kasus pertama yang tercatat di mana orang tua kandung Korea mengajukan gugatan ganti rugi terhadap pemerintah dan agen adopsi atas kesalahan adopsi anak mereka.