Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WhatsApp Image 2025-09-26 at 13.19.06 (3).jpeg
Menlu Sugiono dalam pertemuan DK PBB membahas AI. (IDN Times/Marcheilla Ariesta)

Intinya sih...

  • Hak veto adalah kewenangan khusus lima negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB (AS, Rusia, Tiongkok, Prancis, Inggris) untuk menolak resolusi meski didukung mayoritas negara.

  • Fungsinya menjaga keseimbangan kekuasaan dengan mencegah dominasi keputusan yang dianggap tidak adil serta mendorong dialog antarnegara sebelum resolusi diambil.

  • Hak veto menuai pro dan kontra karena dianggap penting untuk stabilitas, namun juga dinilai menghambat respons PBB terhadap kejahatan perang atau pelanggaran HAM.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) adalah organisasi internasional yang berdiri pada 24 Oktober 1945 untuk menjaga perdamaian dan keamanan dunia, memajukan kerja sama antarnegara, serta melindungi hak asasi manusia. Dikutip dari laman resmi United Nations, PBB kini memiliki 193 negara anggota dengan berbagai badan yang menangani isu global, mulai dari kemanusiaan, lingkungan hingga pembangunan berkelanjutan.

Salah satu kewenangan paling terkenal di PBB adalah hak veto, yang berasal dari istilah Latin veto yang berarti “saya melarang.”

“Hak veto memberi lima anggota tetap Dewan Keamanan PBB wewenang untuk menolak resolusi meskipun didukung mayoritas negara,” ujar pakar hukum internasional. Lima negara tersebut adalah Amerika Serikat, Rusia, Tiongkok, Prancis, dan Inggris.

1. Hak Veto: kewenangan khusus lima negara

Ilustrasi bendera PBB (freepik.com/recstockfootage)

Hak veto Dewan Keamanan PBB memungkinkan kelima anggota tetap menolak keputusan apa pun, kecuali keputusan “prosedural.” Ketidakhadiran atau abstain anggota tetap tidak dianggap sebagai veto. Keputusan prosedural seperti pengaturan agenda rapat atau mengundang pihak non-anggota juga tidak bisa diveto.

Kewenangan ini membuat lima negara besar memiliki pengaruh besar dalam menjaga atau menunda tindakan PBB. Meski menuai kritik, para pendukungnya beranggapan hak veto menjaga keseimbangan kekuasaan di dunia agar PBB tidak mudah dikuasai kepentingan mayoritas negara tertentu.

2. Fungsi dan tujuan hak veto

Markas Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB), di kota New York, Amerika Serikat. (IDN Times/Uni Lubis)

Hak veto berfungsi menghindari dominasi keputusan yang dianggap tidak adil. Misalnya, negara anggota tetap dapat memveto kebijakan yang mereka nilai mengancam kepentingan nasionalnya. Dengan cara ini, veto berperan sebagai pengaman untuk menghindari konflik kepentingan di level internasional.

Selain itu, hak veto dianggap melindungi suara minoritas dan mendorong terjadinya dialog. Karena satu suara veto dapat langsung menggagalkan resolusi, negara-negara terdorong bernegosiasi dan mencapai kesepakatan yang lebih inklusif sebelum sebuah keputusan diajukan ke pemungutan suara.

3. Kontroversi hak veto di PBB

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi di Debat Terbuka Dewan Keamanan PBB. (IDN Times/Sonya Michaella)

Meski memiliki fungsi penting, hak veto sering disebut sebagai unsur paling tidak demokratis di PBB. Kritikus berpendapat mekanisme ini menjadi penyebab utama ketidakberdayaan PBB dalam menangani kejahatan perang atau pelanggaran kemanusiaan, karena anggota tetap bisa memblokir tindakan terhadap dirinya atau sekutunya.

Sebaliknya, negara-negara pemegang hak veto seperti Rusia dan Tiongkok mengklaim hak ini mempromosikan stabilitas internasional dan menghalangi intervensi militer sepihak. Perdebatan soal pembatasan atau reformasi hak veto terus berlangsung hingga kini demi meningkatkan efektivitas dan keadilan Dewan Keamanan PBB.

Editorial Team