Jakarta, IDN Times – Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) adalah organisasi internasional yang berdiri pada 24 Oktober 1945 untuk menjaga perdamaian dan keamanan dunia, memajukan kerja sama antarnegara, serta melindungi hak asasi manusia. Dikutip dari laman resmi United Nations, PBB kini memiliki 193 negara anggota dengan berbagai badan yang menangani isu global, mulai dari kemanusiaan, lingkungan hingga pembangunan berkelanjutan.
Salah satu kewenangan paling terkenal di PBB adalah hak veto, yang berasal dari istilah Latin veto yang berarti “saya melarang.”
“Hak veto memberi lima anggota tetap Dewan Keamanan PBB wewenang untuk menolak resolusi meskipun didukung mayoritas negara,” ujar pakar hukum internasional. Lima negara tersebut adalah Amerika Serikat, Rusia, Tiongkok, Prancis, dan Inggris.