Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas mengimbau umat Islam tetap menjaga toleransi dalam menyikapi potensi perbedaan awal puasa.
"Umat Islam agar melaksanakan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri sesuai dengan syariat Islam, dan menjunjung tinggi nilai toleransi," kata Menag, dalam keterangannya, dikutip Jumat (8/3/2024).
Menag Yaqut juga menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2922, tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di masjid dan musala. Surat edaran tersebut terbit pada 18 Februari 2022.
Dalam surat tersebut, Kemenag membatasi volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel).
Surat tersebut mengatur agar penggunaan pengeras suara selama Ramadan baik dalam pelaksanaan salat tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarus Al Quran menggunakan pengeras suara dalam.
Sementara untuk takbir Idulfitri di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat, dan dapat dilanjutkan dengan pengeras suara dalam.