Jakarta, IDN Times - Pemerintah Amerika Serikat (AS) pada Senin (24/10/2022), kembali menjatuhkan sanksi kepada Nikaragua yang dipimpin Presiden Daniel Ortega. Pasalnya, ia terus melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) usai terpilih sebagai calon tunggal pada November 2021 lalu.
Sepanjang tahun ini, rezim Ortega-Murillo sudah melakukan berbagai macam tindak yang menyalahi aturan HAM. Tindakan itu mulai dari hukuman bagi tokoh-tokoh oposisi, penutupan organisasi nonprofit asing, hingga penangkapan Uskup Matagalpa, Rolando Alvarez.