Jakarta, IDN Times- Amerika Serikat (AS) akan memberlakukan pembatasan visa baru terhadap sejumlah pejabat Hong Kong karena tindakan keras terhadap hak dan kebebasan di wilayah yang dikuasai China pada Jumat (29/3/2024).
Menteri Luar Negeri AS, Antony Blinken, mengatakan dalam setahun terakhir China telah mengambil tindakan yang bertentangan dengan janji ekonomi tingkat tinggi, lembaga demokrasi, serta hak dan kebebasan di Hong Kong. Salah satunya dengan memberlakukan Undang-Undang Keamanan Nasional yang dikenal dengan Pasal 23.
“Sebagai tanggapan, Departemen Luar Negeri mengambil langkah-langkah untuk memberlakukan pembatasan visa baru terhadap sejumlah pejabat Hong Kong yang bertanggung jawab atas semakin intensifnya tindakan keras terhadap hak dan kebebasan,” kata Blinken, dikutip Nikkei Asia.