Jakarta, IDN Times - Otoritas berwenang di bidang penerbangan Amerika Serikat (FAA) pada Rabu, 18 November 2020 mencabut larangan terbang bagi pesawat Boeing 737 Max usai diberlakukan selama 20 bulan. Pesawat itu dilarang terbang usai dua kecelakaan besar yang melibatkan Lion Air dan Etiophian Airlines terjadi dalam waktu berdekatan.
Lion Air jatuh di perairan Karawang pada 29 Oktober 2018 lalu dan menewaskan 189 penumpang. Sementara, dalam insiden Etiophian Airlines yang jatuh pada 10 Maret 2019, menewaskan sebanyak 157 penumpang, termasuk di dalamnya satu WNI.
Dalam keterangan tertulis FAA yang dikutip dari situs resminya menyebut dengan dicabutnya larangan terbang bagi Boeing 737 Max, bukan berarti mereka bisa langsung mengudara. Boeing harus lebih dulu mengubah perangkat lunak dan kabel. Pilot-pilot yang sebelumnya mengemudikan pesawat itu juga membutuhkan pelatihan.
Menurut FAA, perubahan desain yang mereka wajibkan telah mengurangi faktor yang menyebabkan terjadinya kecelakaan beberapa waktu lalu. Bos FAA, Steve Dickson, mengatakan ia merasa yakin 100 persen mengenai keselamatan pesawat setelah dilakukan perubahan.
"Kami telah melakukan semua hal yang dapat dilakukan oleh manusia untuk memastikan agar kecelakaan serupa tidak lagi terulang," kata Dickson.
Janji serupa juga disampaikan oleh bos Boeing, Dave Calhoun. Ia mengatakan Boeing telah memperkuat budaya dan faktor keamanan sejak kecelakaan tersebut terjadi.
"Kami tak akan pernah melupakan nyawa yang melayang dalam dua kecelakaan tragis yang memicu keputusan untuk menghentikan operasi," ungkap Calhoun dan dikutip dari stasiun berita BBC, Rabu, 18 November 2020.
Tetapi, benarkah usai dilakukan perbaikan dan evaluasi, pesawat Boeing 737 Max benar-benar aman untuk digunakan?