Dalam RUU terbaru, disebutkan larangan soal "kepemilikan, pembelian, penjualan, pengangkutan, atau perdagangan sirip hiu atau produk apa pun yang mengandung sirip hiu. Seseorang dapat memiliki sirip hiu yang diambil secara sah sesuai dengan lisensi atau izin dalam keadaan tertentu".
Bahkan, memiliki sirip yang ditangkap di luar negeri pun akan menjadi ilegal. Aturan ini termasuk dalam sanksi berdasarkan Undang-Undang Konservasi dan Pengelolaan Perikanan Magnuson-Stevens, dikutip dari The Guardian.
Larangan perdagangan sirip pertama kali diperkenalkan pada 2016 oleh kelompok anggota parlemen bipartisan. Upaya tersebut serupa dengan tindakan yang telah diambil oleh Kanada.
RUU yang akan disahkan ini pun menjadi kabar baik bagi para konservasionis. Meski begitu, mereka mengimbau agar AS bertindak tegas guna mendorong negara lain mengambil langkah serupa. Ini seperti larangan AS terhadap perdagangan gading untuk melindungi gajah Afrika.
Menurut kelompok lingkungan WildAid, beberapa negara bagian AS telah melarang penjualan sirip hiu. Pengambilan sirip hiu pun sudah ilegal di perairan AS.