Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
AS Hukum Taipan Kamboja Atas Perdagangan Manusia

Ilustrasi bendera Amerika Serikat. (unsplash.com/Brandon Mowinkel)
Intinya sih...
- Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi kepada taipan Kamboja dan perusahaan-perusahaan terkait dengan perdagangan manusia serta kerja paksa dalam rangka mendukung penipuan mata uang virtual dan siber.
- OFAC menetapkan sanksi kepada pengusaha Ly Yong Phat, konglomeratnya LYP Group Co, O-Smach Resort, dan tiga hotel yang dimiliki atau dikendalikan oleh Ly di Kamboja.
- Sanksi tersebut didasarkan pada Undang-Undang Magnitsky untuk mendorong akuntabilitas atas perdagangan manusia dan pelanggaran lainnya, sekaligus menghentikan eksploitasi korban penipuan yang sebagian besar merupakan warga negara AS.
Jakarta, IDN Times - Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi kepada taipan Kamboja dan perusahaan-perusahaan yang terkait dengan perdagangan manusia, serta kerja paksa dalam rangka mendukung penipuan mata uang virtual dan siber.
Kantor Pengawasan Aset Luar Negeri (OFAC) dari Departemen Keuangan AS mengatakan pada Kamis (12/9/2024) bahwa sanksi tersebut diberikan kepada pengusaha Ly Yong Phat, konglomeratnya LYP Group Co dan O-Smach Resort, atas peran mereka dalam pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang serius terkait dengan perlakuan terhadap pekerja yang diperdagangkan yang menjadi korban kerja paksa dalam operasi penipuan investasi daring.
Editor’s Picks
Editorial Team
EditorRahmah N
Follow Us