Jakarta, IDN Times - Amerika Serikat (AS), pada Selasa (25/6/2024), menjatuhkan sanksi baru yang menargetkan jaringan perbankan bayangan Iran. Sanksi ini menyasar hampir 50 entitas dan individu yang terkait dengan jaringan tersebut.
Menurut Departemen Keuangan AS, jaringan ini telah memungkinkan dua lembaga kunci Iran, yakni Kementerian Pertahanan dan Logistik Angkatan Bersenjata (MODAFL) serta Korps Garda Revolusi Islam (IRGC), untuk mengakses sistem keuangan internasional secara ilegal.
Sejak 2020, jaringan ini diduga telah memproses transaksi senilai triliunan rupiah.