Jakarta, IDN Times - Amerika Serikat (AS) secara resmi menjatuhkan sanksi terhadap puluhan pejabat Georgia pada Kamis (6/6/2024). Langkah ini diambil sebagai tanggapan atas pengesahan undang-undang (UU) antiagen asing yang kontroversial. Kritikus menilai UU ini akan membatasi kebebasan media dan mengancam prospek Georgia untuk menjadi bagian dari Uni Eropa.
Melansir dari Associated Press, UU ini mewajibkan media, LSM, dan organisasi nirlaba untuk mendaftarkan diri sebagai "agen kepentingan asing" jika mereka menerima lebih dari 20 persen pendanaan dari luar negeri. Aturan ini telah memicu gelombang protes yang berlangsung selama berminggu-minggu di Georgia.