Jakarta, IDN Times - Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi terhadap Presiden Zimbabwe Emmerson Mnangagwa dan sejumlah pemimpin senior lainnya pada pada Senin (4/3/2024). Hal itu karena dituding terlibat dalam kampanye pelanggaran hak asasi manusia dan korupsi.
Sanksi tersebut, yang akan memblokir aset mereka di AS dan melarang perjalanan tidak resmi ke sana, menggantikan program sanksi yang telah diterapkan selama dua dekade terhadap Zimbabwe.
“Perubahan yang kami lakukan hari ini dimaksudkan untuk memperjelas apa yang selalu benar: sanksi kami tidak dimaksudkan untuk menargetkan rakyat Zimbabwe,” kata Wakil Menteri Keuangan AS Wally Adeyemo.
“Kami memfokuskan kembali sanksi kami pada target yang jelas dan spesifik: jaringan kriminal pejabat pemerintah dan pengusaha Presiden Mnangagwa yang paling bertanggung jawab atas korupsi atau pelanggaran hak asasi manusia terhadap rakyat Zimbabwe,” katanya.