Jakarta, IDN Times - Pemerintah Amerika Serikat (AS) melayangkan kecaman atas persetujuan Undang-Undang (UU) anti-LGBTQ oleh Parlemen Ghana pada Kamis (29/2/2024). Hukum tersebut dianggap sebagai bentuk penurunan standar hak asasi manusia (HAM) di Ghana.
Dalam beberapa tahun terakhir, negara-negara Afrika yang berpandangan konservatif sudah mengesahkan UU anti-LGBTQ. Keputusan ini berdampak besar terhadap komunitas LGBTQ di Afrika yang selama ini sudah mendapat diskriminasi dan ditambah dengan hukuman penjara.