Bendera Amerika Serikat. (Unsplash.com/Cristina Glebova)
Melansir VOA News, pengacara Abu Zaid mengatakan, pemebebasan kliennya adalah keputusan pengadilan yang sejalan dengan paket kompensasi 2020 oleh Sudan ke Washington untuk serangan terorisme di masa lalu.
AS dan Sudan telah menjalin kesepakatan pada 2020, yang menghapus Sudan dari daftar hitam negara sponsor terorisme. Kesepakatan itu membuat Sudan harus membayar 335 juta dolar AS (Rp4,9 triliun) kepada para korban terorisme di masa lalu.
Kesepakatan ditengahi oleh Abdalla Hamdok, yang saat itu menjabat sebagai perdana menteri. Dia berusaha untuk mengintegrasikan kembali Sudan ke dalam komunitas internasional, tapi dia digulingkan pada tahun berikutnya oleh militer, membuat hubungan dengan AS kembali memburuk.
Kejatuhan Hamdok menyebabkan dukungan ekonomi sebesar 700 juta dolar AS (Rp10,4 triliun) dibekukan.
Mengenai pembebasan pelaku pembunuhan, termasuk bagian dalam kesepakatan telah dibantah oleh AS melalui Ned Price, juru bicara Departemen Luar Negeri.
"Kami sangat terganggu oleh kurangnya transparansi dalam proses hukum yang mengakibatkan pembebasan satu-satunya individu yang masih ditahan," kata Price
Price mengatakan tidak akurat bahwa AS telah menyetujui pembebasan itu sebagai bagian dari kesepakatan pada 2020. Dia mengatakan AS sedang mencari kejelasan tentang pembebasan Abu Zaid, yang telah ditetapkan sebagai teroris oleh AS pada 2013.