Jakarta, IDN Times - Kantor Kejaksaan AS pada Selasa (28/9/2021) menyetujui permintaan ekstradisi mantan Presiden Peru Alejandro Toledo kembali ke negara asalnya. Pasalnya, presiden berusia 75 tahun itu diduga terlibat dalam kasus korupsi dan menerima suap dari perusahaan kontraktor.
Sejak tahun 2018, Peru sudah mengajukan permintaan ekstradisi Toledo kembali ke negaranya untuk diadili. Bahkan pihak Kejaksaan Peru mengungkapkan bukti-bukti terkait kasus korupsi Toledo sudah terpenuhi.