Jakarta, IDN Times - Amerika Serikat (AS) menangguhkan bantuan kepada pemerintah Georgia sebesar 95 juta dolar AS (Rp1,5 triliun) pada Kamis (1/8/2024). Keputusan ini sebagai langkah lanjutan atas rentetan tindakan anti-demokrasi Partai Georgian Dream.
Hubungan AS-Georgia menegang imbas peresmian Undang-Undang (UU) anti-agen asing kepada organisasi non-profit dan media independen. Washington menganggap langkah itu anti-demokrasi dan akan menghambat proses aksesi Georgia untuk menjadi anggota Uni Eropa (UE).